Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu

Welcome to my blog

Jumat, 28 Januari 2011

LDII bukan aliran sesat

Sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007,organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami orang lain, dengan mengikuti ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah almanhaj dan tansiq alharoqoh. “Kami punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs H Mansyur MS, kemarin (26/2).
Maksudnya, diterapkannya metode berfikir dalam mentolerir adanya perbedaan, sepanjang masih dalam koridor faham keagamaan ahlussunnah waljamaah  dalam pengertian yang luas. Serta penyamaan metode gerakan dalam mensinkronisasi, mengoordinasi dan mensinergikan gerakan umat Islam di bawah paying MUI.

Bagaimana pandangan LDII adanya criteria alian sesat berdasarkan versi MUI 2007? Mansyur menilainya sangat bagus. Sebab, dengan adanya sepuluh criteria aliran sesat itu, kini orang tidak boleh lagi sembarangan menyebut sesat terhadap organisasi Islam terasuk LDII. Karena, kata dia, LDII itu tidak sesat. Justu sebaliknya, LDII mengajak kepada umat untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran Islam berdasarkan Al-quran dan Hadis, sebagaimana ormas Islam pada umumnya. Karena, pihaknya yakin dengan ilmu dan amalan berdasarkan Alquran dan Hadis, serta diniati karena Allah SWT, maka termasuk sebagai ahli syurga.

Aliran sesat itu ada sepuluh criteria, yakni mengingkari salahsatu rukun iman dan rukun Islam, mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’I, meyakini turunnya wahyu setelah Al-quran, mengingkari kebenaran Al-quran dan melakukan penafsiran Al-quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Selanjutnya, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’I dan mengkafirkan sesame muslim tanpa dalil syar’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar